TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus SP (27) membunuh karyawati Total Buah Segar berinisial R (31), yakni dengan berpura-pura meminjam balsam.
"Untuk menghabisi korban tersebut, dengan alasan meminta balsam korban," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).
Korban kemudian mencarikan balsam untuk pelaku. Namun, pada saat korban berbalik badan untuk mencari balsam, pelaku langsung menerjangnya. Dia mencekik dan membekap korban.
Baca juga: Ditemukan Tewas di Serpong, Leher dan Badan Karyawati Total Buah Penuh Luka
"Saat korban mencari balsam, kemudian dicekik lehernya, dibanting di tempat tidur yang tidak ada dipannya," jelas Sarly.
Setelah itu, Sp mengambil barang-barang berharga milik R, yaitu dompet, ponsel, gelang emas tangan, dan gelang emas kaki.
Harta korban kemudian disimpan di suatu tempat yang ditutupi karung di atasnya sebelum nanti pelaku mengambilnya kembali.
Selanjutnya, penyidik datang dan melakukan olah TKP. Sejumlah petunjuk pun mengarah pada keterlibatan SP. Alhasil, tidak sampai 1x24 jam, SP berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.