TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus narkoba berinisial TS (41) yang menusuk teman sekaligus tetangganya sendiri, EP (28), terancam dihukum 20 tahun penjara.
Penusukan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Minggu (18/12/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, beberapa jam setelah penusukan, Unit Reskrim Polsek Ciledug bersama Kapolsek Kompol Noor Maghantara langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Baca juga: Cemburu, Residivis di Tangerang Tusuk Teman yang Akan Nikahi Mantan Istrinya
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka TS berikut barang bukti hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ciledug. TS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Zain dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
Adapun TS menusuk korban lantaran cemburu setelah mengetahui bahwa mantan istrinya yang berinisial H menjalin hubungan asmara dengan korban.
Diketahui bahwa tersangka TS dengan H telah resmi bercerai di pengadilan agama, sehingga H dan korban merasa tidak masalah jika mereka menjalin hubungan.
H dan EP pun tengah merencanakan pernikahan pada Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.