TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia. Keempat tersangka tersebut yaitu AF, AS, R, dan D.
"Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS. Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/12/2022).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).
Saat itu, barang bukti yang diamankan yaitu nakotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 Kg.
Baca juga: Cemburu Mantan Istrinya Dipacari, Eks Napi Narkoba Habisi Nyawa Tetangganya
Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, dua tersangka lainnya ditangkap.
"Tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 Kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir," jelas Sarly.
Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SL yang masih buron di Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Peredaran Narkoba Modus Tempelan: Permen Berisi Sabu Ditempel di Bawah Batu hingga Pohon
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Di sana, polisi mengamankan AS dan menyita tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 Kg.
Dari keseluruhan tersangka, disita 32,5 Kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," kata Sarly.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda 1 Miliar, paling banyak Rp 10 Miliar," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.