JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile adalah tilang elektronik berupa perangkat kamera yang dipasang di mobil patroli polisi untuk pelanggar lalu lintas. Sebanyak 11 kamera tilang terpasang pada mobil patroli.
ETLE Mobile ini dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
Tilang elektronik turut diterapkan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota di Banten, dan Bekasi di Jawa Barat. Mereka sudah beroperasi sejak Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Tanggapi Tilang ETLE Mobile, Warga: Lebih Sistematis dan Bebas Pungli
Seorang warga Kota Bekasi bernama Prima (24) mengatakan, kehadiran ETLE Mobile membuatnya menjadi lebih waspada dan siaga dalam berlalu lintas.
“Pasti akan lebih waspada dan siaga. Kayak, kita harus lihat rambu lebih jeli,” tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Prima menjelaskan, kewaspadaan muncul karena ia tidak akan tahu kapan mobil patroli lewat. Kalau pun lewat, ia tidak akan tahu apakah mobil terpasang kamera atau tidak.
Sementara untuk Fathan (25), warga Kota Bogor yang bekerja di Jakarta mengungkapkan bahwa ia tidak merasa waspada akan kehadiran ETLE Mobile.
“Soalnya saya tertib sama aturan. Kalau pun melakukan kesalahan, ya sudah (kalau ditilang). Jadi saya tahu salahnya di mana, dan bayar dendanya,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Untuk Marco (25) sendiri, ia justru merasa lebih aman dengan diluncurkannya ETLE Mobile di sejumlah wilayah.
Baca juga: Kena ETLE Mobile, Begini Cara Bayar Dendanya
Sebab, salah seorang warga Kota Bekasi ini tidak perlu khawatir disetop polisi yang melakukan tilang secara manual.
“Justru lebih aman. Dengan adanya tilang elektronik, tidak perlu khawatir disetop polisi dan dijadikan mangsa pungli,” ucap Marco kepada Kompas.com, Senin (19/12/2022).
ETLE Mobile adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia belum lama ini mengeluarkan larangan dalam menggelar tilang secara manual.
Larangan tertera dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022, dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Mereka sudah diluncurkan sejak Selasa, dan dapat merekam pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan berlalu lintas secara elektronik.
“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 13 Desember.
Baca juga: Resmi Dirilis, Apa Itu ETLE Mobile?
ETLE Mobile atau tilang elektronik pada dasarnya sama dengan ETLE statis. Namun, keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel lantaran terpasang pada kendaraan bermotor.
Gambar yang terekam terhubung ke layar monitor di dalam mobil, dan ke ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya. Verifikasi gambar akan segera dilakukan.
Jika dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi tilang yang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.
Sejak ETLE Mobile resmi beroperasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah merekam 2.750 pelanggar lalu lintas setiap harinya. Ini karena masing-masing ETLE Mobile dapat merekam hingga 250 pelanggar lalu lintas per hari.
“Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam, jalur di mana, kalau sehari bisa mencapai 250 penindakan per kendaraan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah aturan terkait ganjil genap pelat nomor kendaraan. Namun, ada jenis pelanggaran lain yang terekam, seperti melanggar rambu dan penggunaan sabuk pengaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.