Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PJLP Terancam Diputus karena Batas Usia: Kami Ini Perintis, Kok Dicampakkan Sepihak

Kompas.com - 30/12/2022, 18:01 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Azwar Laware, merasa dicampakkan dengan terbitnya aturan pembatasan usia PJLP hingga 56 tahun.

Ia mengaku telah mengabdi sebagai PJLP sejak UPK Badan Air DLH DKI Jakarta dirintis.

Dulu, menurut Azwar, dia masih berstatus pekerja harian lepas (PHL).

Kata dia, warga yang mau bekerja sebagai PHL adalah mereka yang tergolong berusia lanjut (lanjut usia/lansia).

Baca juga: PJLP Kecewa Tak Ada Sosialisasi Pembatasan Usia 56 Tahun, Tanpa Persiapan Tiba-tiba Diputus Kontrak

"Yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa, gajinya kecil, kerjaannya banyak, kan gitu," ucap Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

"Yang tua-tua ini direkrut karena cuma dia lah yang mau bekerja saat itu," sambung Azwar.

Kini, setelah situasi sudah membaik, Azwar merasa dirinya dicampakkan.

Padahal, menurut Azwar, dia dan teman-temannya lah yang merintis pasukan oranye di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta.

Ia pun merasa menyayangkan kondisi saat ini.

Baca juga: Terancam Putus Kerja karena Usia 56 Tahun, PJLP Ini Minta Tetap Dipekerjakan Setahun Lagi

"Setelah sekarang tinggal pemeliharaan, lokasinya sudah steril, pekerjannya agak enteng, gajinya sudah besar, malah kami dianggap bukan yang berjasa," ungkap Azwar.

"Kami ini perintis, kok dicampakkan secara sebelah pihak. Hanya itu saja yang saya sayangkan," lanjutnya.

Untuk diketahui, pada Jumat ini, Azwar berserta lima rekannya di UPK DLH DKI Jakarta melaporkan soal pembatasan usia maksimal itu ke DPRD DKI Jakarta.

Ia mengaku menyampaikan pernyataan berkeberatan soal pembatasan usia maksimal itu dalam bentuk surat.

Katanya, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Baca juga: Terancam Dihentikan, PJLP: Kami Bingung Biayai Hidup Setelah Diputus Kerja Tanpa Pesangon

"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Si Kribo Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Si Kribo Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com