TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah masih menunggu surat resmi terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) untuk bisa memberikan kebijakan baru di wilayahnya.
Arief menyampaikan, Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik keputusan pemerintah yang menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini.
Namun, Pemkot Tangerang belum memutuskan lebih lanjut aturan yang berlaku untuk warganya setelah PPKM resmi dicabut.
Baca juga: PPKM Dihentikan, Dinkes DKI: Tetap Wajib Disiplin Masker
"Infonya Presiden sudah mencabut, namun kami masih menunggu surat resminya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) biar daerah juga menyesuaikan dengan aturan baru setelah PPKM dicabut," ujar Arief kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Kondisi harian kasus Covid-19 di Kota Tangerang saat ini masuk dalam kategori terkendali.
Sebagai informasi jumlah kasus Covid 19 di kota Tangerang per tanggal 30 Desember 2022 bertambah delapan kasus, dengan positivity rate 3,13 persen dan tingkat okupansi tempat tidur 4,19 persen.
Sedangkan, untuk capaian vaksin untuk dosis satu sudah mencapai 99,7 persen, dosis 2 sebesar 82,1 persen dan dosis 3 capaiannya sebesar 64,4 persen.
Baca juga: PPKM Dicabut, Pemkot Depok: Masyarakat Sudah Berpengalaman Terapkan Prokes
Akan tetapi, Arief menegaskan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang di sekitar.
Dengan begitu, adanya PPKM ataupun tidak, protokol kesehatan tetap harus diterapkan, terlebih saat berada di ruang tertutup atau di kerumunan.
"Supaya tetap terlindungi dan lebih aman, terlebih sebentar lagi tahun baru yang identik dengan acara kumpul-kumpul," tegas Arief.
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dihentikan, Dinkes DKI Tetap Gratiskan Tes dan Obat Covid-19
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.