DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diputuskan pada hari ini.
Putusan Pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Kami ikuti arahan pemerintah dan berkomitmen untuk satu komando mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Mendagri: PPKM Dapat Diberlakukan Lagi jika Kasus Covid-19 Melonjak
Dalam menyikapi pencabutan PPKM, Dadang berpendapat masyarakat telah berhasil menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Terlebih, kasus fatality rate Covid-19 di Kota Depok berada di angka 0.
"Saat ini masyarakat sudah punya pengalaman dalam penerapan prokes sehingga masing-masing pribadi sudah bisa menyesuaikan dengan situasi," ujar Dadang.
Akan tetapi, Dadang menegaskan, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam berkegiatan.
Baca juga: Mendagri: PPKM Dicabut Bukan Berarti Pandemi Berakhir
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/ 732-DPKP tentang Kewaspadaan Dini Bencana dan Protokol Kesehatan tertanggal 28 Desember 2022..
"Kami sudah punya SE terkait imbauan jaga prokes," kata Dadang.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini, Ini Alasannya
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.