JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pencabutan PPKM ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022), dan tercantum dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Baca juga: PPKM Dicabut, Perda Soal Sanksi Bila Ada Kerumunan Juga Akan Dicabut
Heru berujar, jajarannya menunggu peraturan turunan dari Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 untuk diterapkan di Jakarta.
"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan (soal pencabutan PPKM). Tindak lanjutnya ada, nanti kami tunggu (aturan) turunan (Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022)," ujar Heru kepada awak media, Jumat (30/12/2022).
"Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Heru menekankan bahwa masyarakat Jakarta harus tetap menjaga kesehatan diri masing-masing meski PPKM telah dicabut.
Baca juga: PPKM Dicabut, Pemkot Depok: Masyarakat Sudah Berpengalaman Terapkan Prokes
"Ini kan kembali normal, tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan," ujar eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan PPKM mulai hari ini.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Baca juga: Dinkes DKI Dukung PPKM Dihentikan, Pastikan Tetap Layani Pengobatan Covid-19
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.