JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas) diperkirakan akan lenyap dalam beberapa waktu ke depan.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat segera melarang keberadaan delman di kawasan Monas.
"Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Rabu (4/1/2023).
Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas bersama dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Baca juga: Sejumlah Delman Diusir Satpol PP karena Ngetem di Sekitar Monas Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
Iqbal menuturkan bahwa aturan mengenai pelarangan delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemkot Kota Jakarta Pusat mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.
"Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," jelas Iqbal.
Sebelum larangan delman berada di kawasan Monas diterapkan, Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik delman atau asosiasi kusir.
Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah aksi protes dari para pemilik delman maupun asosiasi kusir seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Baca juga: Pengelola Sebut Memandikan Tugu Monas Butuh Biaya Rp 10-18 Miliar
"Kita akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan, pihaknya meminta dukungan kepada masyarakat agar delman tidak beroperasi di kawasan Monas, Thamrin, dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
"Monas, Thamrin, Bundaran HI akan menjadi kawasan bebas delman," tutup Iqbal.
Terkait dengan larangan delman di kawasan Monas, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, menyampaikan alasannya.