Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2023, 12:25 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ancaman hukuman berat menanti M. Ecky Listiantho (34), pelaku mutilasi Angela di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Ecky dijerat dengan pasal berlapis.

"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1/2023) dilansir dari Antara.

Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Motif Ecky Mutilasi Angela, Sakit Hati karena Diancam Setelah Tolak Menikahi

Resa menerangkan bahwa berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Ecky ditangkap pihak kepolisian setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh istrinya.

Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan Jenazah korban mutilasi di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).

Ecky dikabarkan tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022), setelah pamit untuk pergi ke bank.

Baca juga: Tipu Muslihat Ecky Pelaku Mutilasi Angela di Bekasi, Pura-pura Menghilang hingga Setahun Lebih Hidup dengan Jasad Korban

"Langsung (di TKP) kami mengamankan tersangka. Ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang didalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/12/2022).

Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat penyidik unit 4 subdit Resmob turun tangan membantu pencarian Ecky yang disebut hilang secara misterius.

Penyidik lalu menelusuri kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Kami menindaklanjuti laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang selanjutnya Anggota unit 4 Resmob Polda metro jaya melakukan lidik," kata Zulpan.

 

Baca juga: Polisi: Ecky Simpan Jasad Angela dalam Boks di Kontrakan karena Takut Ketahuan Warga

Polisi berhasil mengungkap identitas korban yang dimutilasi Ecky, yaitu Angela Hindriati Wahyuningsih (54), seseorang yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Mei 2019.

Kepastian tentang identitas Angela Hindriati Wahyuningsih itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan bahwa identitas korban diketahui dari hasil pemeriksaan DNA oleh tim kedokteran RS Polri dan laboratorium forensik Polri.

"Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium forensik Polri mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun," ujar Hengki, Jumat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kala Susi Tidur Lagi Begitu Tahu Bendung Katulampa Bukan Siaga 1

Kala Susi Tidur Lagi Begitu Tahu Bendung Katulampa Bukan Siaga 1

Megapolitan
Berbekal Sabun Colek, Pria Ini Cuci Motor di Genangan Banjir Taman Duta Depok

Berbekal Sabun Colek, Pria Ini Cuci Motor di Genangan Banjir Taman Duta Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Masih Aman hingga Akhir 2023

Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Masih Aman hingga Akhir 2023

Megapolitan
Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta

Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta

Megapolitan
Siasat Pencuri Spesialis Sepatu di Pesanggrahan, Jual Barang Curian secara 'Online' hingga ke 'Pasar Gelap'

Siasat Pencuri Spesialis Sepatu di Pesanggrahan, Jual Barang Curian secara "Online" hingga ke "Pasar Gelap"

Megapolitan
Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Masjid di Tanjung Priok Buka Pendaftaran Relawan Kemanusiaan ke Palestina

Masjid di Tanjung Priok Buka Pendaftaran Relawan Kemanusiaan ke Palestina

Megapolitan
Anak yang Dihamili Ayah Kandung di Tangsel Alami 'Baby Blues' Usai Melahirkan

Anak yang Dihamili Ayah Kandung di Tangsel Alami "Baby Blues" Usai Melahirkan

Megapolitan
13 RT di Jakarta Masih Banjir Siang Ini, Ketinggian Air Capai 70 Cm

13 RT di Jakarta Masih Banjir Siang Ini, Ketinggian Air Capai 70 Cm

Megapolitan
Silaturahmi ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Silaturahmi ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Megapolitan
Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Megapolitan
Banjir Masih Genangi Taman Duta Depok Siang Ini

Banjir Masih Genangi Taman Duta Depok Siang Ini

Megapolitan
Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Megapolitan
Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Megapolitan
Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com