JAKARTA, KOMPAS.com - Ancaman hukuman berat menanti M. Ecky Listiantho (34), pelaku mutilasi Angela di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Ecky dijerat dengan pasal berlapis.
"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1/2023) dilansir dari Antara.
Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Motif Ecky Mutilasi Angela, Sakit Hati karena Diancam Setelah Tolak Menikahi
Resa menerangkan bahwa berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya Ecky ditangkap pihak kepolisian setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh istrinya.
Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan Jenazah korban mutilasi di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Ecky dikabarkan tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022), setelah pamit untuk pergi ke bank.
"Langsung (di TKP) kami mengamankan tersangka. Ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang didalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/12/2022).
Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat penyidik unit 4 subdit Resmob turun tangan membantu pencarian Ecky yang disebut hilang secara misterius.
Penyidik lalu menelusuri kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kami menindaklanjuti laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang selanjutnya Anggota unit 4 Resmob Polda metro jaya melakukan lidik," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi: Ecky Simpan Jasad Angela dalam Boks di Kontrakan karena Takut Ketahuan Warga
Polisi berhasil mengungkap identitas korban yang dimutilasi Ecky, yaitu Angela Hindriati Wahyuningsih (54), seseorang yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Mei 2019.
Kepastian tentang identitas Angela Hindriati Wahyuningsih itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan bahwa identitas korban diketahui dari hasil pemeriksaan DNA oleh tim kedokteran RS Polri dan laboratorium forensik Polri.
"Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium forensik Polri mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun," ujar Hengki, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.