JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan motif sementara M Ecky Listiantho (34) membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Resa menuturkan, Ecky diduga membunuh dan memutilasi Angela karena ia diminta korban untuk menikahinya.
"Jadi pelaku ini sakit hati, korban minta dinikahi oleh pelaku," ujar Resa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Motif Ecky Mutilasi Angela, Sakit Hati karena Diancam Setelah Tolak Menikahi
Menurut Resa, Ecky menjelaskan bahwa ia tidak dapat memenuhi permintaan Angela untuk menikahinya.
Hal ini dikarenakan Ecky sudah memiliki istri sejak menjalin hubungan dengan Angela.
Angela pun mengancam akan melaporkan hubungan mereka berdua kepada istri Ecky jika permintaannya tak dipenuhi.
Baca juga: Angela Diduga Tewas Dimutilasi Ecky di Bekasi sejak November 2021
Resa menyampaikan bahwa Angela diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh Ecky.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di kontrakan Ecky di Tambun, Bekasi, pada November 2021.
"Hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku ini korban dicekik hingga tewas," ujar Resa.
Baca juga: Polisi: Angela Tewas Dicekik Ecky, Lalu Dimutilasi Sepekan Setelahnya
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy menyampaikan bahwa Ecky diduga membiarkan jenazah Angela selama lebih kurang satu pekan setelah pembunuhan.
Setelah itu, Ecky memutilasi korban menggunakan gergaji listrik, memasukkannya ke boks kontainer, dan menyimpannya di kamar mandi.
"Jadi dicekik, kemudian satu minggu setelahnya baru dimutilasi," kata Tommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ecky memutilasi korban di kontrakannya pada siang hari, ketika para tetangga sekitar sedang pergi bekerja.
"Dimutilasi siang hari pada saat tetangga kos enggak ada atau pada kerja. Kemudian jasad dibungkus dalam plastik, lalu dimasukkan dalam kontainer terus dilakban," kata Tommy.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman berat menanti Ecky.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Ecky dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Angela Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti
"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Resa. dilansir dari Antara.
Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Resa menerangkan bahwa berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor: Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.