JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Adapun penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PPLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
Baca juga: Pengamat Sebut ERP Lebih Efektif Atasi Kemacetan Jakarta daripada Ganjil Genap
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur (DKI Jakarta) dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2 Raperda PPLE, dikutip Selasa (10/1/2023).
Sementara itu, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PPLE, dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam ayat yang sama, diatur bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Baca juga: Menang Kasasi, Pemprov DKI Diminta Segera Siapkan Aturan Pelaksanaan ERP
Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE, disebut pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Penetapan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan sejumlah prinsip, seperti yang diatur dalam Pasal 14 Raperda PPLE.
Beberapa prinsip dalam Pasal 14 itu adalah berdasar jenis kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, dan efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Baca juga: Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Berbayar atau ERP Jakarta
Kemudian, berdasar Pasal 8 Raperda PPLE, sistem ERP diterapkan di kawasan yang memiliki tingkat kepadatan dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Lalu, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiiki setidaknya dua lajur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam puncak, serta tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 9 Raperda PPLE, berikut merupakan kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik di Ibu Kota:
a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan Moh. Husni Thamrin;
g. Jalan Jend. Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan
TB Simatupang);
k. Jalan Suryopranoto;
l. Jalan Balikpapan;
m. Jalan Kyai Caringin;
n. Jalan Tomang Raya;
o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya -
Simpang Jalan Gatot Subroto);
p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan M. T. Haryono;
r. Jalan D. I. Panjaitan;
s. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya -
Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
t. Jalan Pramuka;
u. Jalan Salemba Raya;
v. Jalan Kramat Raya;
w. Jalan Pasar Senen;
x. Jalan Gunung Sahari; dan
y. Jalan H. R. Rasuna Said.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sistem ERP akan diterapkan saat Raperda PPLE disahkan.
"Penerapan ini (ERP) kan dilaksanakan setelah legal aspect-nya selesai," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa.
Ia menargetkan pengesahan Raperda PPLE dapat berlangsung pada tahun 2023.
Di sisi lain, Syafrin enggan mengungkap lebih rinci kapan Raperda PPLE itu disahkan.
"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.