Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Kasasi, Pemprov DKI Diminta Segera Siapkan Aturan Pelaksanaan ERP

Kompas.com - 14/03/2021, 16:53 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta agar Pemprov DKI segera membuat aturan pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP) setelah memenangkan kasasi pembatalan lelang proyek ERP di Mahkamah Agung (MA).

"Percepat penyiapan perangkat peraturan untuk pelaksanaannya," kata Khoirudin dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).

Khoirudin mengatakan, implementasi ERP sudah lama tertunda sejak diwacanakan Gubernur DKI Jakarta saat itu Sutiyoso pada 2006.

Baca juga: Pemprov DKI Menang Kasasi soal Pembatalan Lelang Proyek ERP Jakarta

Selain itu, Ketua DPW PKS ini mengatakan, ERP sudah menjadi amanat peraturan terkait transportasi karena sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Khoirudin juga berharap, penerapan ERP bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalan utama Ibu Kota sebagai pengganti aturan ganjil genap yang dinilai kurang efektif.

"Dengan ERP, selain beban jalan di jalan utama bisa dikurangi, Pemprov DKI juga bisa memperoleh pendapatan dari tarif yang dikenakan bagi kendaraan yang melintas," ujar Khoirudin.

Pendapatan dari penerapan ERP, kata Khoirudin, bisa digunakan untuk perbaikan kualitas pelayanan transportasi publik.

Sehingga akan lebih banyak masyarakat tertarik untuk menggunakan transportasi umum yang lebih murah dan tidak kena kebijakan ERP.

Baca juga: Tak Ikuti Putusan PTUN, Pemprov DKI Tetap Bakal Lelang Ulang Proyek ERP

Selain meminta Pemprov DKI untuk segera merampungkan aturan ERP, dia juga meminta Pemprov DKI untuk menyusun rancangan jalur alternatif bagi kendaraan yang tidak mau masuk dalam jalur ERP.

"Agar tidak terjadi perpindahan titik kemacetan yang parah," ucap Khoirudin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan menang dalam kasasi pembatalan lelang proyek ERP yang berjalan sejak 2019 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh PT Bali Towerindo Sentra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena membatalkan proses lelang.

PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra seluruhnya dan memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan lelang.

Pemprov DKI kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), namun putusan dari PTTUN menguatkan putusan dari PTUN Jakarta sebelumnya.

Tak berhenti sampai di situ, Pemprov DKI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memenangkan kasasi tersebut sehingga proses lelang kembali diulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com