Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Menang Kasasi soal Pembatalan Lelang Proyek ERP Jakarta

Kompas.com - 13/03/2021, 18:11 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangi kasasi melawan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait lelang proyek electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar.

"Sesuai informasi dalam website putusan MA, gugatan PT Bali Tower ditolak, Dishub sebagai pihak yang menang," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah melalui pesan tertulis, Sabtu (13/3/2021).

Proses hukum soal lelang proyek ERP telah bergulir sejak 2019.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melanjutkan sistem jalan berbayar yang telah direncanakan sejak 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso.

Namun, rencana pemberlakuan ERP mangkrak karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB, mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra.

Baca juga: PTUN Batalkan Proses Lelang Ulang ERP di Jakarta

Anies lalu meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung soal kelanjutan proses penerapan ERP.

Hasilnya, Kejaksaan Agung merekomendasikan Anies mengulang proses lelang. Namun, rekomendasi ini tak bersifat wajib.

Pada Agustus 2019, Anies menyatakan proyek ERP akan dibahas ulang atau mengulang proses dari awal, termasuk proses lelang.

Anies pun membatalkan lelang yang sudah berjalan.

Pada 25 September 2019, surat pengumuman pembatalan lelang itu digugat oleh PT Bali Towerindo Sentra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatannya, PT Bali Towerindo Sentra meminta PTUN memerintahkan Pemprov DKI Jakarta melanjutkan lelang tersebut.

Baca juga: Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Bekasi

Gugatan PT Bali Towerindo Sentra dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Jakarta pada 3 Maret 2020.

PTUN Jakarta membatalkan surat pembatalan lelang tersebut dan memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses lelang ERP.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Namun, putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Pemprov DKI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemprov DKI akhirnya menang di tingkat kasasi sehingga opsi lelang ulang kembali terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com