"Sesuai informasi dalam website putusan MA, gugatan PT Bali Tower ditolak, Dishub sebagai pihak yang menang," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah melalui pesan tertulis, Sabtu (13/3/2021).
Proses hukum soal lelang proyek ERP telah bergulir sejak 2019.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melanjutkan sistem jalan berbayar yang telah direncanakan sejak 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso.
Namun, rencana pemberlakuan ERP mangkrak karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB, mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra.
Anies lalu meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung soal kelanjutan proses penerapan ERP.
Hasilnya, Kejaksaan Agung merekomendasikan Anies mengulang proses lelang. Namun, rekomendasi ini tak bersifat wajib.
Pada Agustus 2019, Anies menyatakan proyek ERP akan dibahas ulang atau mengulang proses dari awal, termasuk proses lelang.
Anies pun membatalkan lelang yang sudah berjalan.
Pada 25 September 2019, surat pengumuman pembatalan lelang itu digugat oleh PT Bali Towerindo Sentra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatannya, PT Bali Towerindo Sentra meminta PTUN memerintahkan Pemprov DKI Jakarta melanjutkan lelang tersebut.
Gugatan PT Bali Towerindo Sentra dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Jakarta pada 3 Maret 2020.
PTUN Jakarta membatalkan surat pembatalan lelang tersebut dan memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses lelang ERP.
Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Namun, putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Pemprov DKI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemprov DKI akhirnya menang di tingkat kasasi sehingga opsi lelang ulang kembali terbuka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/13/18112181/pemprov-dki-menang-kasasi-soal-pembatalan-lelang-proyek-erp-jakarta