BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, berencana akan memberlakukan tilang elektronik dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas. Rencana penindakan yang menjadi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu akan mulai diberlakukan pada pertengahan Maret ini.
"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu, seperti dikutip kantor berita Antara.
Tilang elektronik itu pertama kali akan diterapkan di perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu petugas memasang kamera ETLE yang akan merekam kendaraan yang melintas.
Baca juga: Cara Bayar Denda bagi Pelanggar yang Kena Tilang ETLE
"Pelanggaran lalu lintas di area itu akan terekam oleh kamera pengawas yang beroperasi 24 jam penuh. Petugas dari Satlantas kini sedang sosialisasi kepada pengguna jalan," kata Hendra.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, saat ini jajarannya tengah menyosialisasi kepada pengguna jalan agar memahami pemberlakuan aturan tilang elektronik itu.
Sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan selama berkendara demi menekan pelanggaran lalu lintas.
"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," kata Ojo.
Jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik adalah pelanggaran marka jalan, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel genggam saat mengemudi.
Program tersebut diharapkan dapat berjalan baik dengan didukung lapisan masyarakat serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Penerapan tilang elektronik juga diyakini dapat menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian. Karena sistem tersebut dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar sekaligus mempermudah melakukan penindakan.
Baca juga: 3 Jalan di Kota Bekasi Akan Jadi Lokasi Penerapan Tilang Elektronik
Ojo mengatakan, pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan. Setelahnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI untuk menghindari pemblokiran nomor kendaraan.
"Dari rekaman kamera pengawas kami akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik. Kami akan kirimkan surat ke alamat yang tercantum guna melakukan penilangan dan selanjutnya pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.