Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan Dishub Bahas Penerapan Tilang Elektronik di Kota Bekasi

Kompas.com - 01/02/2021, 16:52 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Bekasi dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi tengah membahas rencana pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional.

Saat ini, kedua pihak tengah membahas tempat mana saja yang akan dipasangkan kamera pemantau guna pemberlakuan ETLE.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal.

"Dalam Minggu ini segera mungkin kita akan bicarakan karena kan harus kerja sama dengan Dishub," kata Alfian, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Korlantas Tambah 166 Kamera ETLE di Sejumlah Daerah, Maret Akan Launching

Nantinya, Polres akan mengacu pada statistik kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019 dan 2020.

Berdasarkan data tersebut, petugas akan memasangkan kamera di lokasi yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Jadi kita lihat perbandingan (angka kecelakaan) tahun 2019 tahun 2020. Nah ini pelanggaran yang sering terjadi di mana saja. Terus untuk pelanggaran itu dari usia dilihat terus porfesi juga akan kita analisa, nanti kita akan tentu kan," terang Alfian.

Nantinya, kamera tersebut akan dipantau langsung oleh Pemkot Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota.

Pemkot hanya bertugas melakukan pemantauan, sedangkan polisi memberikan sanksi tilang jika ditemukan pelanggaran lalu lintas.

Dalam waktu dekat, Alfian memastikan peraturan ini akan rampung dan diberlakukan.

"Saya berharap masyarakat lebih dewasa, lebih meninggikan disiplin dalam lalu lintas dan meningkatkan kesadaran. Karena kecelakaan berawal dari pelanggaran tersebut," jelas Alfian.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono sebelumnya resmi membentuk satuan tugas (Satgas) tilang elektronik nasional.

Baca juga: Cara Bayar Denda bagi Pelanggar yang Kena Tilang ETLE

Langkah ini merupakan respons dari salah satu program 100 hari Kapolri baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang akan mengedepankan tilang elektronik agar polisi lalu lintas tak lagi melakukan penindakan di lapangan.

"Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT. Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut ETLE," ujar Istiono mengutip NTMC, Sabtu (30/1/2021).

Sesuai dengan namanya, Istiono menjelaskan bila Satgas ETLE Nasional memiliki fungsi untuk mempersiapkan fasilitas tilang elektronik secara nasional di jalan raya.

Pembentukannya tak lama usai pelantikan Kapolri.

Istono menjelaskan untuk tahap awal, Korlantas akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta.

Mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Gresik, Polresta Jambi, Polresta Balam, dan Polresta Padang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com