Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ikuti Putusan PTUN, Pemprov DKI Tetap Bakal Lelang Ulang Proyek ERP

Kompas.com - 06/03/2020, 15:59 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melakukan proses lelang ulang pengadaan Electronic Road Pricing (ERP) pada April 2020 ini.

Hal tersebut dilakukan meski saat ini rencana pengadaan sistem jalan berbayar itu masih dalam polemik kasus hukum.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruhnya gugatan salah satu peserta lelang ERP, yakni PT Smart ERP yang diwakilkan oleh PT Bali Towerindo Sentra.

PTUN juga melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengadakan proses pelelangan baru atau pengadaan ERP hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: PTUN Batalkan Proses Lelang Ulang ERP di Jakarta

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, Pemprov DKI bakal terus jalankan proses lelang.

"Saat ini kami sedang menyiapkan penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya, kemudian kita siap dilakukan pelelangan," ucap Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Ia mengklaim keputusan pembatalan lelang yang sebelumnya dilakukan oleh Anies sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang benar.

Pembatalan lelang ini juga sudah sesuai dengan legal opinion atau rekomendasi dari Kejaksaan Agung.

Apalagi, kata dia, proses pengadaan lelang sebelumnya ditemukan potensi pelanggaran berupa post bidding atau ada tindakan mengubah, menambah, atau mengurangi dokumen pengadaan melewati batas pemasukan penawaran.

"Jika ada aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya, maka lelang itu dinamakan post bidding. Jika lelang dilanjutkan maka risikonya adalah pidana. Oleh karenanya, itu harus dihentikan," jelasnya.

Baca juga: ERP Diterapkan di Thamrin, Sudirman, dan Sisingamangaraja Akhir 2020

Untuk memperkuat tindakan tersebut, Pemprov DKI bakal melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sehingga, proses tetap berlanjut.

"Karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik. Maka, dari hasil itu kita akan lakukan banding," tutup Syafrin.

Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan proses lelang ulang ERP yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut, gugatan PT Smart ERP yang diwakilkan oleh PT Balitowerindo Sentra Tbk dikabulkan seluruhnya oleh hakim.

Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.

Baca juga: Mulai Diterapkan 2020, Begini Konsep Pembayaran ERP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com