PTUN memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses lelang ERP yang sempat dibatalkan Gubernur Anies Baswedan.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo seperti dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Oleh karena itu, PTUN Jakarta membatalkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan Pemprov DKI. Eksepsi tersebut berisi keputusan diskualifikasi peserta lelang ERP
"(Eksepsi) dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," kata dia.
PTUN melarang tergugat, yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk mengulang proses lelang yang sudah berjalan.
Larangan ini berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau ERP pada akhir 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ERP akan terlebih dahulu diterapkan di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Sisingamangaraja.
"Tahun ini kami akan implementasikan electronic road pricing. Tahap pertama tentu di koridor Sisingamangaraja, Sudirman, Thamrin," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Syafrin berujar, Dinas Perhubungan DKI saat ini sedang memfinalisasi kajian dokumen proyek ERP.
Rencananya, Dinas Perhubungan akan melelang proyek tersebut pada Maret 2020.
"Kami harapkan lelangnya itu di akhir Maret. Targetnya di bulan Juni sudah ada pemenang lelang. Setelah Juni, mereka bekerja. Setelah bekerja, akhir tahun ini kami implementasikan," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.