p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan MT Haryono;
r. Jalan DI Panjaitan;
s. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
t. Jalan Pramuka;
u. Jalan Salemba Raya;
v. Jalan Kramat Raya;
w. Jalan Pasar Senen;
x. Jalan Gunung Sahari; dan
y. Jalan HR Rasuna Said.
Baca juga: Menanti Jalan Berbayar Elektronik Diterapkan di Ibu Kota
Sementara itu, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE, dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam ayat yang sama, diatur bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Dalam mengembangkan kawasan PLLE, Pemprov DKI tetap menyediakan jalur sepeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Berlaku Senin-Minggu
"Jalur sepeda yang tersedia dalam kawasan itu tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda, termasuk sepeda listrik, tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE)," tulis Raperda itu.
Syafrin berujar, jajarannya kini masih menyusun Raperda PLLE.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah membahas Raperda PLLE beberapa kali.
Namun, belum ditemukan kata sepakat atas Raperda tersebut atau produk hukum itu belum disahkan hingga saat ini.
Syafrin mengungkapkan, usai Raperda PLLE disahkan, sistem jalan berbayar elektronik tak serta-merta diterapkan.
Baca juga: Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Berbayar atau ERP Jakarta
Pemprov DKI akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang merupakan turunan dari Perda PLLE.
"Setelah ada Peraturan Daerah lalu (dilanjutkan) dengan Pergub, yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu (sistem ERP) dipenetrasikan," kata dia.
Pengesahan Raperda PLLE ditargetkan berlangsung pada tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.