JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban mutilasi M Ecky Listiantho (34), akan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, petugas makam telah menggali liang lahad tempat peristirahatan terakhir Angela.
Sebagai informasi, jenazah Angela akan dikebumikan dalam satu liang lahad bersama putrinya, Anna Laksita Leialoha di Blok A II Unit Kristen.
Anna meninggal dunia pada usia 15 tahu dunia pada 2018. Ia disebut mengakhiri hidup dengan melompat dari salah satu Apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Persiapkan Jenazah Angela Korban Mutilasi untuk Misa Requiem di RS Polri Kramatjati
Makam Anna sebelumnya pernah dibongkar penyidik Polda Metro Jaya untuk proses pengambilan sampel tubuh guna keperluan tes DNA.
Kini, makam Anna kembali dibongkar untuk proses pemakaman Angela.
Suasana di lokasi tempat jenazah Angela akan dimakamkan masih terlihat sepi. Hanya ada satu karangan bunga ucapan duka cita yang berada di dekat liang lahad.
Jenazah Angela direncanakan dimakamkan pada sekitar pukul 13.00 WIB, setelah acara misa requiem di Rumah Duka RS Polri Kramatjati.
Misa requiem dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. Missa Requiem dikenal juga dengan misa arwah yang prosesi dalam ajaran agama Katolik dilakukan dengan berdoa sebelum pemakaman.
Baca juga: Keluarga Angela Minta Polisi Dalami Motif Penguasaan Harta dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Dalam doa itu diharapkan agar jiwa orang yang telah meninggal dunia mendapat kedamaian yang kekal.
Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya karena ia ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.