Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadinkes DKI Tak Bisa Pertahankan Anggaran Pengadaan Alkes, DPRD: Lemah!

Kompas.com - 12/01/2023, 20:40 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti disebut bermental lemah karena tak mempertahankan anggaran pengadaan alat kesehatan senilai Rp 220,8 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2023.

Hal ini dinyatakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria saat komisinya menggelar rapat dengan agenda membahas evaluasi APBD 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/1/2023).

Iman membandingkan Widyastuti dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI yang bisa mempertahankan anggaran renovasi gelanggang olahraga (GOR) senilai Rp 600 miliar dalam APBD DKI 2023.

"Itulah, karena kadisnya (Widyastuti) lemah!" ucap Iman saat rapat di Gedung DRPD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Rapat Pengurangan Anggaran Dinkes DKI Berlangsung Pelik, Komisi E Menaruh Curiga

"Kalau (pengadaan alat kesehatan) dibandingkan dengan GOR, itu kepala dinasnya (Dispora) kan bertahan, enggak bisa didrop dan harus dibangun," sambung dia.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan alat kesehatan dan anggaran renovasi GOR sama-sama tidak masuk dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) atau kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS).

Namun, hanya anggaran pengadaan alat kesehatan yang dihapus dari APBD DKI 2023 dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang diikuti legislatif-eksekutif Jakarta pada 27 Desember 2022.

Anggaran pengadaan alkes dicoret berdasarkan evaluasi Kemendagri yang menyatakan anggaran yang tak tercantum dalam RKPD/KUA-PPAS tak bisa dimasukkan ke dalam APBD DKI 2023.

Baca juga: Ini Alasan Anggaran Dinkes DKI Dipotong Rp 220,8 Miliar

Iman menyayangkan sikap Widyastuti yang seharusnya bisa mempertahankan mata anggaran pengadaan alat kesehatan.

"Bu Kadis (Widyastuti) bilang ini adalah pelayanan masyarakat, harus, kudu, dan lain-lain. Ini kan masalah kemauan, willing," sebut dia.

Menanggapi Iman, Widyastuti mengaku baru mengetahui ada anggaran yang tak masuk RKPD/KUA-PPAS, tetapi tetap bisa dimasukkan dalam APBD DKI 2023.

Widyasturi turut berdalih, dia tidak menghadiri rapimgab penghapusan anggaran pengadaan alat kesehatan.

Baca juga: Anggaran Dinkes dalam APBD DKI 2023 Berkurang Rp 220,8 Miliar, DPRD: Pelanggaran!

Sekretaris Dinkes DKI Jakarta Purwadi menambahkan, saat rapimgab, dialah yang menyatakan setuju ketika anggaran pengadaan alat kesehatan diminta untuk dihapus.

Sebab, menurut Purwadi, anggaran pengadaan alat kesehatan memang tidak tercantum dalam RKPD/KUA-PPAS.

"Usulan kegiatan yang tidak ada di RKPD maka tidak memenuhi syarat (untuk dimasukkan dalam APBD DKI 2023). Lalu diperlihatkan, dan yang muncul adalah item yang Rp 220 miliar (anggaran pengadaan alat kesehatan). Dari narasi Kemendagri, (pengadaan alat kesehatan) tidak ada di-RKPD (atau KUA-PPAS)," kata Purwadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com