Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Indra Kenz: Saya Kapok Main Investasi Ilegal Lagi

Kompas.com - 13/01/2023, 13:10 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Korban investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku kapok untuk bermain investasi lagi.

“Kapok, udah gak mau lagi nyentuh investasi (ilegal),” kata Maru Nazara selaku Ketua Paguyuban Korban Binomo kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Maru mengatakan, untuk ke depannya ia tidak akan mencoba-coba lagi mencari uang tambahan dengan bermain investasi lagi.

Terlebih, jika ia belum mengetahui legalitas dari platform investasi yang akan dimainkan itu.

Baca juga: Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Mereka, Korban Binomo: Kami Senang Harta Kami Kembali

Untuk itu, ia meminta agar kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan dijadikan contoh bagi masyarakat agar tak terjerat kasus serupa.

Ia berpesan, jangan sembarangan untuk melakukan investasi tanpa mempelajari dengan terperinci kepastian hukumnya

“Buat masyarakat, jangan lagi ikut-ikut investasilah apapun itu, karena jangankan yang ilegal, yang legal saja sangat rawan penipuan,” ucap dia.

“Kalau ada dana jangan lagi sembarangan investasi,” tambah dia.

Baca juga: Mobil Mewah hingga Uang Miliaran, Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Dikembalikan ke Korban

Maru merupakan salah satu korban investasi bodong binary option yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Awalnya ia dan korban lainnya sempat kecewa dengan putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang, yang memerintahkan seluruh aset Indra Kenz akan dirampas atau dikembalikan ke negara.

Alasan hakim saat itu adalah para korban dianggap melakukan judi karena bergabung dengan Binomo.

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Putusan Banding: Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," kata dia.

Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.

Putusan itu kemudian dianulir majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Dengan putusan banding di Pengadilan Negeri Banten, Maru dan 143 korban lainnya merasa senang karena hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti aset sitaan dari Indra Kenz itu kepada korban secara proporsional.

Baca juga: Hakim PT Banten Nilai Korban Binomo Tak Berjudi sehingga Berhak Terima Aset Indra Kenz

Sementara, Indra Kenz sendiri tetap divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.0000 (miliar) subsider 10 bulan.

Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com