Salin Artikel

Korban Indra Kenz: Saya Kapok Main Investasi Ilegal Lagi

TANGERANG, KOMPAS.com - Korban investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku kapok untuk bermain investasi lagi.

“Kapok, udah gak mau lagi nyentuh investasi (ilegal),” kata Maru Nazara selaku Ketua Paguyuban Korban Binomo kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Maru mengatakan, untuk ke depannya ia tidak akan mencoba-coba lagi mencari uang tambahan dengan bermain investasi lagi.

Terlebih, jika ia belum mengetahui legalitas dari platform investasi yang akan dimainkan itu.

Untuk itu, ia meminta agar kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan dijadikan contoh bagi masyarakat agar tak terjerat kasus serupa.

Ia berpesan, jangan sembarangan untuk melakukan investasi tanpa mempelajari dengan terperinci kepastian hukumnya

“Buat masyarakat, jangan lagi ikut-ikut investasilah apapun itu, karena jangankan yang ilegal, yang legal saja sangat rawan penipuan,” ucap dia.

“Kalau ada dana jangan lagi sembarangan investasi,” tambah dia.

Maru merupakan salah satu korban investasi bodong binary option yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Awalnya ia dan korban lainnya sempat kecewa dengan putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang, yang memerintahkan seluruh aset Indra Kenz akan dirampas atau dikembalikan ke negara.

Alasan hakim saat itu adalah para korban dianggap melakukan judi karena bergabung dengan Binomo.

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," kata dia.

Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.

Putusan itu kemudian dianulir majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Dengan putusan banding di Pengadilan Negeri Banten, Maru dan 143 korban lainnya merasa senang karena hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti aset sitaan dari Indra Kenz itu kepada korban secara proporsional.

Sementara, Indra Kenz sendiri tetap divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.0000 (miliar) subsider 10 bulan.

Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/13/13101401/korban-indra-kenz-saya-kapok-main-investasi-ilegal-lagi

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke