Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat ke PTUN Atas Kepgub yang Diteken Anies, Heru Budi: Enggak Tahu Kenapa Digugat

Kompas.com - 14/01/2023, 07:45 WIB
Muhammad Naufal,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak tahu mengapa dirinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya, kami enggak tahu kenapa digugat. Siapa yang gugat?" ujar Heru Budi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam.

Sebelumnya, sebanyak 24 warga melayangkan gugatan ke PTUN atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II.

Heru Budi lalu meminta awak media agar mengonfirmasi soal gugatan itu kepada Biro Hukum Pemprov DKI.

"(Tanya) Biro Hukum itu," katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos DKI Disorot KPK, Heru Budi: Enggak Bisa Komentari

Untuk diketahui, Kepgub yang dipermasalahkan tersebut diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lima hari sebelum purnatugas atau pada 11 Oktober 2022

Namun, gugatan dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN.JKT ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dengan demikian, Heru Budi menjadi pihak tergugat dalam gugatan tersebut.

Sebanyak 24 warga sekaligus pihak penggugat itu meminta Heru Budi mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2022.

"Memerintahkan kepada TERGUGAT (Heru Budi) mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022," demikian yang tertulis dalam salah satu poin gugatan nomor perkara 15/G/2023/PTUN.JKT itu, dikutip Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Lagi, Heru Budi Rombak BUMD DKI: Setelah Jakpro, Kini PT Transjakarta

Puluhan warga itu juga meminta Heru Budi menerbitkan peraturan baru soal penataan kampung dan masyarakat.

Setidaknya ada tiga permintaan yang diminta agar diterbitkan Heru Budi.

Permintaan pertama, Heru Budi diminta membayarkan ganti rugi kepada para penggugat akibat dilaksanakannya penggusuran paksa.

Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta itu diminta membangunkan kembali rumah untuk 24 warga itu di tempat semula sesuai dengan luas bangunan semula.

"Tiga, jangka waktu dimulai serta berakhirnya pelaksanaan penataan kampung dan/atau proses ganti kerugiaan terhadap PARA PENGGUGAT," demikian yang tertulis dalam permintaan 24 warga kepada Heru Budi.

Baca juga: Pastikan Sistem ERP Akan Diterapkan, Heru Budi: Kalau Enggak Dimulai, Kapan Lagi

Kemudian, dalam gugatan keempat, pihak penggugat meminta Heru Budi membayar ganti rugi senilai Rp 27.954.675.000 (Rp 27 miliar).

Adapun ke-24 penggugat itu adalah Mat Yasin, Ratna, Rochman, Jaenal, Warkidam, Jawadi Sugiyanto, Umi, Puji Sarwono, Endang Mahyati, Karnedi, Sulaiman, Parman Siregar, dan Oman Bin Kisan.

Kemudian, Rojama, Mardiyah, Aripin, Minah, Ratbay HN, Sofie, Hilda, Fadilah Hasan, Muhammad Rafli, Fatham, dan Habibah.

Baca juga: Heru Budi Hadiri HUT Ke-50 PDI-P, Megawati Singgung soal Kedekatan Pejabat dengan PDI-P

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com