"Ya, kami enggak tahu kenapa digugat. Siapa yang gugat?" ujar Heru Budi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam.
Sebelumnya, sebanyak 24 warga melayangkan gugatan ke PTUN atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II.
Heru Budi lalu meminta awak media agar mengonfirmasi soal gugatan itu kepada Biro Hukum Pemprov DKI.
"(Tanya) Biro Hukum itu," katanya.
Untuk diketahui, Kepgub yang dipermasalahkan tersebut diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lima hari sebelum purnatugas atau pada 11 Oktober 2022
Namun, gugatan dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN.JKT ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dengan demikian, Heru Budi menjadi pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
Sebanyak 24 warga sekaligus pihak penggugat itu meminta Heru Budi mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2022.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT (Heru Budi) mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022," demikian yang tertulis dalam salah satu poin gugatan nomor perkara 15/G/2023/PTUN.JKT itu, dikutip Jumat (13/1/2023).
Puluhan warga itu juga meminta Heru Budi menerbitkan peraturan baru soal penataan kampung dan masyarakat.
Setidaknya ada tiga permintaan yang diminta agar diterbitkan Heru Budi.
Permintaan pertama, Heru Budi diminta membayarkan ganti rugi kepada para penggugat akibat dilaksanakannya penggusuran paksa.
Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta itu diminta membangunkan kembali rumah untuk 24 warga itu di tempat semula sesuai dengan luas bangunan semula.
"Tiga, jangka waktu dimulai serta berakhirnya pelaksanaan penataan kampung dan/atau proses ganti kerugiaan terhadap PARA PENGGUGAT," demikian yang tertulis dalam permintaan 24 warga kepada Heru Budi.
Adapun ke-24 penggugat itu adalah Mat Yasin, Ratna, Rochman, Jaenal, Warkidam, Jawadi Sugiyanto, Umi, Puji Sarwono, Endang Mahyati, Karnedi, Sulaiman, Parman Siregar, dan Oman Bin Kisan.
Kemudian, Rojama, Mardiyah, Aripin, Minah, Ratbay HN, Sofie, Hilda, Fadilah Hasan, Muhammad Rafli, Fatham, dan Habibah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/14/07450461/digugat-ke-ptun-atas-kepgub-yang-diteken-anies-heru-budi-enggak-tahu
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan