JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) akan diterapkan.
Untuk diketahui, aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).
"Kalau enggak dimulai, kapan (lagi) dimulainya, kan seperti itu," kata Heru di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Tak Sepakat Ada Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Lemkapi: Menambah Beban Masyarakat
Sembari menunggu peraturan soal ERP rampung disusun, Heru menyatakan akan meningkatkan layanan transportasi umum.
"Kan konsepnya sambil proses itu (penyusunan Raperda PLLE), Pemda (Pemerinta Daerah) DKI juga harus merapikan misal transjakarta bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya," ujar Heru.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda PLLE membutuhkan waktu tergolong lama hingga bisa diimplementasikan.
Baca juga: Sistem Jalan Berbayar atau ERP Akan Diterapkan, Pengemudi Ojek Online Bakal Babak Belur?
Ada beberapa tahapan yang harus dilewati, seperti meminta pendapat masyarakat hingga pendapat ahli.
"ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya," tegas dia.
Heru sebelumnya menyatakan, setelah Raperda PLLE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Kata dia, peraturan turunan itu bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub).
"Setelah jadi perda, (peraturan) turunan masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," ungkapnya, Rabu (11/1/2023).
Heru melanjutkan, setelah terbit kepgub atau pergub, Pemprov DKI akan membahas titik-titik yang akan diterapkan ERP.
"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja," tutur dia.
Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan tahun ini.
Untuk diketahui, berdasarkan Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati wilayah ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.