Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Bripka HK dan Istrinya Saling Lapor Terkait KDRT dan Perselingkuhan...

Kompas.com - 28/01/2023, 11:24 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, dilaporkan istrinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.

Dalam kasus tersebut, Bripka HK pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, istrinya yang bernama Imelda ingin agar sidang kode etik terhadap Bripka HK dilanjutkan kembali dengan harapan Bripka HK dipecat dari Polri.

Namun, Bripka HK yang tak terima dirinya kemungkinan bakal dipecat, berujung melaporkan kembali istrinya itu dengan kasus dugaan perzinahan.

Baca juga: Bripka HK, Polisi yang Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istrinya Juga Dilaporkan KDRT

Bripka HK dilaporkan istrinya

Kasus itu mencuat ke publik setelah viral postingan Imelda yang mencurahkan isi hatinya di media sosial. Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.

Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.

"Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga," tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.

"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," lanjut keterangan postingan tersebut.

Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Bripka HK, dari Perselingkuhan, Penelantaran Keluarga, hingga KDRT

Bripka HK ditetapkan jadi tersangka

Bripka HK menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya pada Rabu (28/12/2022).

Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.

Dari situ, Bripka HK juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT dan penelantaran terhadap istrinya.

Bripka HK disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus KDRT oleh Bripka HK

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pengacara istri Bripka HK, Tris Haryanto mengatakan penetapan Bripka HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) dari Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Januari 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com