Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kronologi Sopir Audi A6 yang Diduga Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur: Korban Dilindas Saat Jatuh

Kompas.com - 30/01/2023, 09:13 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan SG (41), sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8), sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. Menurut Ibrahim, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan keterangan di lapangan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban sempat menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Baca juga: Sopir Audi A6 Ditetapkan sebagai Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur

Setelah itu, korban sempat jatuh ke sebelah kanan. Sementara itu, sepeda motor yang dikendarai korban jatuh ke sebelah kiri. Kendati demikian, kata Ibrahim, posisi korban masih berada di jalur yang dilalui, artinya tidak melintas jalur.

"Kemudian, pada saat setelah itu datanglah kendaraan Audi ini dan akhirnya melindas korban, tapi dalam jalur yang melampaui jalur audi tersebut. Artinya, berada pada jalur di korban," tutur Ibrahim, dilansir dari Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

Berdasarkan kesaksian dari penumpang yang berada dalam kendaraan tersebut, Ibrahim mengatakan, kedua saksi juga mengaku sempat merasakan adanya benturan pada saat kejadian.

"Kemudian masyarakat di sana juga sempat mendengar suara 'gubrak', begitu," tutur Bambang.

Berdasarkan pemeriksaan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), kata Ibrahim, juga ditemukan adanya sobekan pada bumper bawah. Selain itu, juga ada goresan mulai dari depan sampai belakang dengan jarak sekitar 20 sentimeter.

"Jadi memang audi yang jadi barang bukti yang kami sita tersebut. Setelah diperiksa secara scientific investigation, memang membuktikan secara keilmuan, bukan pernyataan subyektif," tutur Ibrahim.

Baca juga: Penampakan Audi A6 yang Disebut Menabrak Selvi Amelia, Polisi: Pemiliknya Orang Jakarta

Adapun SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang U RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com