Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Perkosa Mantan Pacar dan Sebar Videonya di Kalideres Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 30/01/2023, 18:03 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Samsul Yudianto (23) yang memerkosa mantan kekasihnya, Y, dan kemudian menyebarkan videonya ke media sosial ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menjerat Samsul dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Kalideres yang Perkosa Mantan Kekasih dan Sebarkan Videonya di Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Samsul Yudianto (23) diduga memerkosa mantan kekasihnya berinisial Y di Kalideres, Jakarta Barat.

Tak sampai di situ, pelaku juga tega menyebarkan video yang merekam aksi bejatnya terhadap Y di media sosial. Polisi pun meringkus pelaku yang juga diduga melakukan kekerasan terhadap Y.

Menurut keterangan polisi, Samsul Yudianto yang terbakar cemburu mendatangi kantor Y di kawasan Ruko Ekspedisi, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

Samsul Yudianto yang juga mantan pegawai di tempat ekspedisi itu kemudian menghajar sejumlah pria di ruko tersebut dan menarik Y ke lantai 3.

Setelah Y berhasil dibawa ke lantai 3 ruko itu, pria tersebut mengunci pintu. Rekan Y pun tidak bisa menyelamatkan wanita berusia 19 tahun tersebut.

Baca juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Selokan Pesanggrahan Diduga Kader PDI-P

Di lantai 3 tersebut, Y diperkosa oleh Samsul Yudianto yang merupakan mantan kekasihnya. Tidak hanya diperkosa, Y juga mendapatkan kekerasan fisik seperti dijambak dan ditampar.

Usai diperkosa, Samsul Yudianto kemudian merekam Y yang sudah tak berdaya dan dalam kondisi tanpa busana. Video itu kemudian dibagikan Samsul Yudianto ke status aplikasi pesan WhatsApp.

Bahkan Samsul Yudianto juga menuliskan caption seperti menawarkan tubuh Y di status WhatsApp-nya.

Atas peristiwa tersebut orang tua Y melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat pun langsung meringkus Samsul Yudianto.

Pelaku ditangkap usai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan dari korban beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2023. Polisi sudah menyita rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com