Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berujung Damai, Kasus Penganiayaan Perempuan di Pesanggrahan Dihentikan

Kompas.com - 31/01/2023, 19:58 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan perempuan dengan tersangka Anastasia dan Fitri yang terjadi di Pesanggrahan pada November 2022.

Penghentian kasus tersebut setelah Kejari Jaksel telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.

Baca juga: Rian Ernest Sebut Golkar Bakal Jadi Partai Politik Terakhirnya

"Kasus penganiayaan tersangka Anastasia dan Fitri. Kejadian penganiayaannya tanggal 14 September 2022 di Pesanggrahan, tersangka ditahan sejak November 2022," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono, saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Denny menjelaskan, tersangka Anastiasa dan Fitri telah menganiaya korban bernama Opi Novianti yang merupakan teman satu kos.

Permasalahan pengeroyokan itu bermula ketika tersangka Anastasia menanyakan botol mayones miliknya kepada korban.

"Saat tersangka dari lantai tiga ke kamarnya, (korban) tidak ada. Saat naik lagi melihat korban di gerbang kosan. Ditanyakan 'woy mana botol mayonesnya', tapi dijawab sama korban 'kalau berani satu lawan satu'," ujar Denny.

Baca juga: 7 Bangunan Ludes Terbakar di Pulogadung, Diduga karena Kebocoran Gas

Kedua tersangka menghampiri korban. Saat itulah terjadi penganiayaan di lantai dua kamar kos sebelum akhirnya dilerai oleh sekuriti.

"Ditarik bajunya, tangannya, mendorong badan korban tersangka. Tersangka keduanya (Fitri) mendorong kepala korban hingga membentur tembok," ucap Denny.

Penghentian penuntutan kasus penganiayaan yang dialami tersebut didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi.

Pertama, adanya penerimaan permohonan maaf dari korban.

Baca juga: Ungkap Alasannya Masuk Golkar, Rian Ernest: Partai Ini Tak Bergantung pada Sosok Tertentu

"Korban memaafkan dengan syarat, tersangka ganti biaya pengobatan dan ponsel korban rusak. Pertimbangan kedua, para tersangka ini punya anak usia 5 dan 14 tahun. Selama ini tersangka ditahan anak dititip tetangga," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com