“Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, namun ini akan disampaikan oleh penasihat hukum saya,” ujar Teddy.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, pun langsung menambahkan apa yang telah disampaikan oleh kliennya itu.
Dengan suara lantang, Hotman menegaskan bahwa pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.
"Mohon izin majelis, kami sudah siap membacakan eksepsi kami hari ini juga," ujarnya.
Dakwaan jaksa dinilai prematur
Hotman mengatakan, dakwaan yang disebutkan oleh JPU terhadap kliennya itu prematur.
Pasalnya, kata dia, JPU selama ini tidak pernah menghadirkan saksi kunci dalam perkara yang menyeret nama Teddy Minahasa sejak pertengahan 2022 itu.
Saksi kunci yang dimaksud adalah saksi-saksi yang menyaksikan penghancuran narkotika sitaan di Mapolres Bukittinggi pada Mei 2022.
"Orang yang hadir saksi resmi pada saat penghancuran itu sabu (barang bukti perkara ini), satu pun tidak ada yang dipanggil saksi. Padahal, itu pejabat inti," jelasnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa ke Teddy Minahasa Prematur, Belum Waktunya Disidangkan
Menurut Hotman, seharusnya pihak JPU tidak bisa hanya mengambil kesimpulan untuk membuat dakwaan berdasarkan chat WhatsApp kliennya dengan beberapa orang yang dikaitkan selama ini.
"Makanya, hari ini kami akan eksepsi bahwa ini memang belum waktunya disidangkan masih kabur, prematur. Itu intinya," jelas dia.
Dugaan siasat jatuhkan karier
Masih dalam eksepsinya, Teddy Minahasa merasa ada oknum tertentu yang berniat menjatuhkan kariernya melalui kasus peredaran narkotika ini.
“Bahwa terdakwa merasa terdapat siasat untuk menjatuhkan dirinya di tengah kariernya yang tengah melejit,” ujar salah satu penasihat hukum Teddy Minahasa di ruang pengadilan.
Kuasa hukum berargumen, upaya menjatuhkan Teddy Minahasa bisa dinilai dari beberapa hal yang sering diisukan selama proses hukum berlangsung selama ini.