JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video rekaman closed circuit television (CCTV) memperlihatkan detik-detik mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah, oleng dan terjatuh pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Hasya yang terjatuh kemudian tertabrak oleh mobil Pajero milik pensiunan anggota Polri, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Eko Setia Budi Wahono. Hasya pun tewas usai tertabrak mobil itu.
Dalam video yang diterima Kompas TV, sebelum Hasya terjatuh, tampak sebuah motor matic melambat di depannya. Pengendara motor itu tampak membonceng seorang wanita berhijab.
Motor itu pun berhenti perlahan seperti ingin berbelok. Hal itu terlihat dari lampu sein sebelah kanan yang dinyalakan pengendara motor matic.
Tak lama, motor Kawasaki Pulsar yang dikendari Hasya itu pun oleng dan tergelincir ke sebelah kanan hingga akhirnya terjatuh karena tak sempat menghindari motor di depannya.
Pada saat yang bersamaan, sebuah mobil Pajero dari arah berlawanan melindas Hasya karena tidak sempat menghindar.
Usai terjatuh, sejumlah warga juga tampak berkumbul di sekitar Hasya. Tubuh Hasya yang tergeletak langsung di bawa ke tepi jalan. Kecelakaan terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Luka di Tubuh Mahasiswa UI setelah Ditabrak Mobil Pensiunan Polri
Dalam rekonstruksi kecelakaan, pengemudi dan beberapa warga di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulans. Kemudian, 30 menit kemudian ambulan datang.
Saat sudah tiba, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. Tak lama, ambulan mengangkut tubuh Hasya.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.