TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang guru agama berinisial M alias A yang mencabuli tujuh orang anak di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pencabulan tersebut terjadi dalam kurun Desember 2022 hingga Januari 2023.
Zain menjelaskan, kasus ini terungkap saat polisi mendapat laporan dari orangtua korban pada 15 Januari 2023.
Baca juga: Relawan Ambulans Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Lenteng Agung
"Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada awalnya diketahui korban M ada tiga orang. Kemudian bertambah menjadi tujuh orang.
Anak-anak korban pelecehan itu berusia 8-10 tahun.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga meraba dada dan paha korban. Barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.
Saat ini, pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," imbuh dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.