JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menjadwalkan sidang tahap pembuktian terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra pada Senin 13 Februari 2023.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, sidang lanjutan itu bakal digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Sidang berikutnya, seperti jadwal yang kita sepakati hari Senin, 13 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Agenda sidang berikutnya, kata dia, adalah tahap pembuktian yang menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Usai mengumumkan jadwal sidang, Jon langsung menutup sidang putusan sela terdakwa Teddy Minahasa.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Jaksa Janji Bawa Penyidik Polda Metro Jaya dan Sumatera Barat sebagai Saksi
"Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditutup," ujar Jon.
Sebelumnya diberitakan, JPU dalam sidang putusan sela berjanji menghadirkan saksi-saksi. Pihaknya mengatakan kepada majelis hakim bahwa alat bukti berupa saksi akan dihadirkan di sidang selanjutnya.
"Untuk hari ini penuntut umum belum siap untuk menghadirkan alat bukti," sebut Jaksa.
"Oleh karena itu kami mohon dapat diberikan waktu hari Senin untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi," sambung Jaksa.
JPU berkata, pihaknya berupaya menghadirkan saksi saat penangkapan yakni penyidik Polda Metro Jaya, dan dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
"Namun untuk pastinya nama-nama kami perlu memastikan terlebih dahulu, berdasarkan koordinasi lebih lanjut setelah sidang," jelas Jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.