Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tahap Pembuktian Kasus Narkoba Teddy Minahasa Digelar 13 Februari 2023

Kompas.com - 09/02/2023, 20:49 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menjadwalkan sidang tahap pembuktian terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra pada Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, sidang lanjutan itu bakal digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Sidang berikutnya, seperti jadwal yang kita sepakati hari Senin, 13 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Agenda sidang berikutnya, kata dia, adalah tahap pembuktian yang menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Usai mengumumkan jadwal sidang, Jon langsung menutup sidang putusan sela terdakwa Teddy Minahasa.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Jaksa Janji Bawa Penyidik Polda Metro Jaya dan Sumatera Barat sebagai Saksi

"Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditutup," ujar Jon.

Sebelumnya diberitakan, JPU dalam sidang putusan sela berjanji menghadirkan saksi-saksi. Pihaknya mengatakan kepada majelis hakim bahwa alat bukti berupa saksi akan dihadirkan di sidang selanjutnya.

"Untuk hari ini penuntut umum belum siap untuk menghadirkan alat bukti," sebut Jaksa.

"Oleh karena itu kami mohon dapat diberikan waktu hari Senin untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi," sambung Jaksa.

JPU berkata, pihaknya berupaya menghadirkan saksi saat penangkapan yakni penyidik Polda Metro Jaya, dan dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

"Namun untuk pastinya nama-nama kami perlu memastikan terlebih dahulu, berdasarkan koordinasi lebih lanjut setelah sidang," jelas Jaksa.

Majelis hakim lantas mempersilakan jaksa untuk membawa saksi. Hakim juga meminta agar jaksa dapat mengatur saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Singgalang 1 dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Sebelum Penukaran Sabu

"Kami melihat di sini hampir sekitar 30-an lebih (saksi) untuk dihadirkan oleh penuntut umum. Seberapa yang patut untuk hari Senin hadirkan saksinya," kata Hakim.

Adapun JPU mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan terdakwa lain yang diduga merupakan anak buahnya.

Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com