JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Keselamatan Jaya 2023 telah berlangsung sejak Selasa (7/2/2023) untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas pada masyarakat. Operasi masih berlanjut hingga Senin (20/2/2023).
Selama pelaksanaan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisari Besar Latif Usman mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm.
Selain itu, kata Latif, pelanggaran lain yang turut mendominasi adalah pengendara yang melawan arus dan melanggar aturan ganjil-genap.
Baca juga: 25 Orang Pelanggar Kena Tegur Petugas pada Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya
"Seperti gage (ganjil genap), tidak menggunakan helm, melawan arus ini yang sangat banyak dan paling bahaya," kata Latif, dilansir dari Antara, Santu (11/2/2023).
Latif menjelaskan, Operasi Keselamatan Jaya 2023 tidak berfokus pada penindakan represif tetapi mengutamakan represif edukatif dalam penindakan pelanggaran.
"Di mana kami menghentikan, mengingatkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (pengemudi)," kata Latif.
Latif berharap dengan cara seperti ini para pengendara sadar pentingnya keselamatan jiwa dalam berkendara di jalan.
"Sehingga mereka tahu betul kesalahannya, jadi setiap pelanggaran sekecil apa pun kami tidak akan melakukan penilangan, tapi kami akan melakukan edukasi," kata Latif.
Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2023, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Ditegur
Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jasa Raharja dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023.
Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran petugas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Tidak menggunakan helm
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat atau lebih)
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
8. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan keperuntukan
9. Berkendara melebihi batas kecepatan
10. Pengendara di bawah umur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.