Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Hakim Hati-hati soal Vonis, Pakar: Ferdy Sambo Itu Tajir, Bisa Beli Hukum

Kompas.com - 13/02/2023, 07:43 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengimbau majelis hakim untuk berhati-hati ketika memvonis Ferdy Sambo.

Reza menilai hukuman yang terlalu ringan dapat menjadi bumerang di kemudian hari. Pasalnya, Sambo diklaim memiliki harta segudang.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri itu bisa membeli hukum dari balik jeruji besi.

Baca juga: Apa Jadinya Bila Ferdy Sambo dan Putri Tak Divonis Hukuman Terberat?

"Sambo itu kabarnya punya kekayaan luar biasa. Di tengah atmosfer penegakan hukum yang morat-marit seperti sekarang, terpidana yang punya kekuatan finansial dapat membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara," ujar Reza pada Minggu (12/2/2023).

Oleh karena itu, Reza menyarankan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Sambo hukuman semaksimal mungkin. Jika perlu, Sambo bisa dihukum mati agar tidak berkutik.

"Di samping, idealnya, hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi. Pada titik itulah, lewat putusannya, majelis hakim dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman," kata Reza.

"Hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut," tegas dia.

Baca juga: Pengamat: Kalau Mau Naik Kelas, Hakim Sidang Sambo Harus Beri Hukuman Maksimal

Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo turut menjalani sidang vonis di waktu yang bersamaan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam dua kasus oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Putri dituntut dengan hukuman yang lebih ringan. Jaksa penuntut umum menuntut Putri dengan kurungan penjara selama delapan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com