JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menarik rancangan peraturan daerah (raperda) soal sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) yang sebelumnya telah diserahkan ke legislatif Jakarta.
Sistem ERP secara umum tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, jajarannya hanya akan berkomunikasi dengan legislatif Jakarta berkait penyusunan raperda soal ERP.
"Sekali lagi, itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan (DPRD DKI Jakarta) karena kan (proses penyusunan Raperda PL2SE) masih dalam pembahasan di dewan," urainya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Heru Budi Serahkan Keputusan Penarikan Raperda ERP ke DPRD DKI
Syafrin tak menyatakan secara jelas apa maksud berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta. Ia hanya berujar bahwa Dishub DKI akan mengkaji lebih komprehensif isi Raperda PL2SE.
Untuk diketahui, eksekutif Jakarta memang dilibatkan dalam penyusunan raperda.
Menurut Syafrin, proses kajian lebih komprehensif bakal melibatkan para pemangku kepentingan.
"Akan dikomunikasikan untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder," tuturnya.
Baca juga: DPRD DKI Tunggu Heru Budi Resmi Cabut Rancangan Peraturan ERP
Ia menyebut jajarannya tetap terbuka dengan masukan warga terkait ERP, karena masukan tersebut bakal menjadi salah satu bahan kajian.
Masukan yang telah dikaji, kata Syafrin, bisa jadi dicantumkan dalam Raperda PL2SE.
"Masukannya ditelaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam Raperda PL2SE," ucapnya.
Sebagai informasi, Syafrin sebelumnya telah menyatakan bahwa saat ini jajarannya akan menarik raperda yang sebelumnya telah diserahkan Pemprov DKI ke DPRD DKI Jakarta.
"Jadi, apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturan daerah tadi yang mana akan ada tim dari perwakilan angkutan online masuk ke dalam pembahasannya," ucap Syafrin, di hadapan pengemudi ojek online yang menolak penerapan ERP, saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, 8 Februari 2023.
Ia memastikan, ojek online (ojol) tidak dikenakan tarif layanan jalan berbayar elektronik.
"Baik untuk angkutan online itu tidak akan dikenakan ERP, " ujar Syafrin.
Sebagai informasi, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.