Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Taksi “Online” Ceritakan Situasi Mencekam Saat Mobil yang Ia Naiki Dirusak Pengemudi Fortuner

Kompas.com - 14/02/2023, 05:05 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Helena Christine (34) mengungkapkan momen menegangkan saat taksi online yang ditumpanginya dirusak oleh pengemudi Toyota Fortuner di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.

Kala itu, Helena memesan taksi online dari kantornya di Senopati menuju apartemennya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Di perjalanan, Honda Brio yang ia tumpangi dan dikemudikan oleh sopir bernama Ari Widianto (38) tiba-tiba diserempet dan ditabrak oleh pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24).

Menurut kesaksian Helena, Giorgio dalam keadaan setengah sadar.

Alhasil Giorgio tak mampu mengemudikan mobilnya dengan baik. Selain itu, hal tersebut disinyalir menjadi penyebab emosi Giorgio meluap.

Baca juga: Polisi Buka-bukaan soal Arogansi Pengemudi Fortuner di Senopati, Serobot Lajur Lain hingga Rusak Taksi “Online”

"Mungkin kali ya (dalam keadaan mabuk). Tapi saya tidak dalam ranahnya untuk menilai hal tersebut. Yang jelas dia emosi saat itu," kata Helena.

Diberitakan sebelumnya, pengemudi Fortuner itu mengamuk dan merusak taksi online itu menggunakan benda menyerupai airsoft gun dan pedang.

Helena mengaku syok saat mobil yang ia tumpangi berada di tengah situasi tersebut.

“Takut dan syok. Saya tidak pernah berada dalam situasi itu sebelumnya. Jujur kemarin takut banget," ungkap Helena usai diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pengemudi Fortuner ditetapkan sebagai tersangka

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka perusakan taksi online tersebut.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary di kantornya, Senin malam.

Baca juga: Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Jadi Tersangka Perusakan Taksi Online di Senopati

Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta GR sendiri.

Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni terkait ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com