JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa GR (24), pengemudi Fortuner yang diduga merusak taksi online milik Ari Widianto (48) di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, pengemudi Fortuner itu telah menunjukkan arogansinya bahkan sesaat sebelum merusak mobil Brio milik Ari.
GR disebut mengendarai mobil di lajur yang tak semestinya, sehingga menghalangi laju mobil Ari yang kala itu tengah membawa penumpang.
"Kronologi yang kami dapat adalah saat korban berkendara di Jalan Senopati itu, terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah, sehingga kedua mobil ini akhirnya berhadapan," ujar Ade Ary di kantornya, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Keberingasan Sopir Fortuner, Tabrak hingga Rusak Taksi Online dengan Airsoft Gun dan Pedang Anggar
"Kemudian terlapor diberi lampu jauh (lampu dim) oleh korban. Sekali tidak mempan, akhirnya korban memberi lampu dim sebanyak empat kali. Setelah itu, korban baru belok ke lajurnya sendiri," tambah Ade Ary.
Usai berbelok ke lajurnya, pelaku justru secara sengaja menyenggol mobil milik Ari dan memakinya. Tak hanya itu, pelaku mengejar taksi online tersebut dan mengadangnya.
Saat turun dari mobilnya, GR disebut membawa senjata yang diduga airsoft gun dan sebilah pedang. Pengemudi Fortuner itu merusak mobil Ari dengan kedua benda tersebut.
“Dia lantas turun dari Fortuner dan mengetok-ngetok kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, terlapor kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun," kata Ade Ary.
"Tidak hanya airsoft gun, terlapor juga mengeluarkan alat ini (pedang dari besi yang mirip dengan pedang anggar), merusak mobil korban dan akhirnya pergi meninggalkan korban," sambungnya.
Korban langsung membuat laporan ke polisi.
Kasus perusakan taksi online tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah rangkaian penyelidikan selesai.
“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan,” ujar Ade Ary.
Hanya saja, perubahan status ini tidak otomatis membuat pelaku menjadi tersangka.
Polisi masih terus mencari bukti dan melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi mendapatkan fakta-fakta baru.
"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," kata Ade Ary.
Menyoal pasal yang bakal dikenakan, polisi masih berpegang pada Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.
Ade menyebut pasal ini digunakan karena korban membuat laporan yang menyatakan bahwa harta bendanya dirusak seseorang.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.