Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2023, 17:08 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa GR (24), pengemudi Fortuner yang diduga merusak taksi online milik Ari Widianto (48) di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, pengemudi Fortuner itu telah menunjukkan arogansinya bahkan sesaat sebelum merusak mobil Brio milik Ari.

GR disebut mengendarai mobil di lajur yang tak semestinya, sehingga menghalangi laju mobil Ari yang kala itu tengah membawa penumpang.

"Kronologi yang kami dapat adalah saat korban berkendara di Jalan Senopati itu, terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah, sehingga kedua mobil ini akhirnya berhadapan," ujar Ade Ary di kantornya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Keberingasan Sopir Fortuner, Tabrak hingga Rusak Taksi Online dengan Airsoft Gun dan Pedang Anggar

"Kemudian terlapor diberi lampu jauh (lampu dim) oleh korban. Sekali tidak mempan, akhirnya korban memberi lampu dim sebanyak empat kali. Setelah itu, korban baru belok ke lajurnya sendiri," tambah Ade Ary.

Usai berbelok ke lajurnya, pelaku justru secara sengaja menyenggol mobil milik Ari dan memakinya. Tak hanya itu, pelaku mengejar taksi online tersebut dan mengadangnya.

Saat turun dari mobilnya, GR disebut membawa senjata yang diduga airsoft gun dan sebilah pedang. Pengemudi Fortuner itu merusak mobil Ari dengan kedua benda tersebut.

“Dia lantas turun dari Fortuner dan mengetok-ngetok kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, terlapor kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun," kata Ade Ary.

"Tidak hanya airsoft gun, terlapor juga mengeluarkan alat ini (pedang dari besi yang mirip dengan pedang anggar), merusak mobil korban dan akhirnya pergi meninggalkan korban," sambungnya. 

Korban langsung membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Ini Identitas Pengemudi Fortuner yang Rusak Taksi “Online” di Senopati, Baru Lulus Kuliah dan Masih Magang

Kasus naik ke tahap penyidikan

Kasus perusakan taksi online tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah rangkaian penyelidikan selesai.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan,” ujar Ade Ary.

Hanya saja, perubahan status ini tidak otomatis membuat pelaku menjadi tersangka.

Polisi masih terus mencari bukti dan melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi mendapatkan fakta-fakta baru.

"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," kata Ade Ary.

Menyoal pasal yang bakal dikenakan, polisi masih berpegang pada Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.

Ade menyebut pasal ini digunakan karena korban membuat laporan yang menyatakan bahwa harta bendanya dirusak seseorang.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ihsanuddin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Megapolitan
Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Megapolitan
Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Megapolitan
Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

Megapolitan
Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Perlu Kebijakan Komprehensif

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Perlu Kebijakan Komprehensif

Megapolitan
Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Megapolitan
Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Megapolitan
Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Megapolitan
Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Megapolitan
2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

Megapolitan
Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Megapolitan
Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Megapolitan
Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Megapolitan
Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com