JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (56) oleh anggota Densus 88 Anti Teror, Bripda Haris Sitanggang tak digelar di tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik melaksanakan kegiatan tersebut di Mapolda Metro Jaya sebagai lokasi pengganti TKP yang tersebar di beberapa titik berbeda.
"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi, maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya. Nanti akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Anggota Densus 88 Bakal Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok
Menurut Trunoyudo, rekonstruksi kasus pembunuhan Sony akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, penyidik akan menghadirkan Haris selaku tersangka pembunuhan tersebut.
"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Baca juga: Hari ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88
Trunoyudo menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Jabodetabek Pagi Berawan, Siang-Malam Hujan Sebagian
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.