JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejari Jakbar, Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Kamis (16/2/2023).
Ratusan gram narkotika itu berupa jenis ganja, obat-obatan terlarang, serta barang bukti kejahatan lainnya.
Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting berujar, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
"Pemusnahan ini dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
"Dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," sambungnya lagi.
Baca juga: Suruh AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa: Mainkan ya, Mas!
Iwan membeberkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni:
Jenis kristal metamfetamin seberat 437,3496 gram
Ganja seberat 774,5382 gram
Jenis MDMB 4-en Pinaca seberat 94,7312 gram
Tablet MDMA seberat 206,9852 gram
Tablet alparazolam seberat 5,4900 gram
Tablet etizolam seberat 1,6110 gram
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana umum ialah berbagai jenis senjata tajam termasuk pisau, busur atau alat panah, badik, celurit.
Kemudian senjata api/pistol, buku-buku radikal, obeng, topi, celana, kartu ATM, ponsel, tas, flashdisk, kotak amal, dan produk alat kecantikan palsu.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," ucap Iwan.
Baca juga: Sabu, Pohon Ganja, dan Ekstasi Jadi Barang Bukti Terbesar Kasus Narkotika Terbesar Sepanjang 2022