JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen (Pol) Teddy Minahasa pada Kamis (23/2/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, dalam sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali menghadirkan sejumlah saksi.
"Untuk sidang berikutnya tetap hari Kamis sesuai jadwalnya, tanggal 23 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya masih mendengar keterangan saksi yang diajukan penuntut umum," kata Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Baca juga: 4 Kali Transaksi, Anak Buah Teddy Minahasa Jual 1,3 Kg Sabu ke Kampung Bahari
Hakim Jon menyebutkan, persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 15 saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa.
"Kami melihat di sini kalau ini sudah 15 saksi, masih ada sekitar 11 saksi lagi dalam berita acara, kecuali yang meringankan maupun ahli," ucap Hakim Jon.
Adapun dalam sidang yang digelar Senin ini, JPU menghadirkan dua saksi, yakni eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan nelayan bernama Muhamad Nasir.
Keduanya termasuk terdakwa dalam peredaran sabu yang dikendalikam Teddy Minahasa.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Antar Langsung Sabu Teddy Minahasa
Adapun Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Baca juga: Percaya Diri, Hotman Paris Yakin Saksi dari Jaksa Justru Untungkan Teddy Minahasa
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.