Namun, pihak debt collector menolak dan ingin segera mengambil kendaraan tersebut.
Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak. Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.
"Seperti yang terlampir dalam video. kira-kira ngomongnya 'Enggak ada urusan sama Polsek' disertai dengan perampasan dokumen dari petugas," kata Clara.
Setelah kejadian itu, pihak debt collector pun langsung bergegas pergi meninggalkan apartemen, sambil membawa mobil milik Clara yang disebut menunggak pembayarannya.
"Pada saat itu juga unit mobil saya langsung dibawa," jelas Clara.
Peristiwa tersebut pun akhirnya dilaporkan Clara ke Mapolda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," ungkap Clara.
Dalam laporannya, Clara menjerat pihak terlapor dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga melampirkan sejumlah alat bukti yang salah satunya adalah video perampasan kendaraannya oleh para debt collector.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.