JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta tidak hanya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, pengadaan serupa juga akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
"Kalau (setiap tahun) kita ngadain (mobil listrik), ya kita jor-joran namanya. Duit kita kan terbatas. Jadi, (dilanjutkan) nanti 2025," ujar Reza saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Heru Budi Akan Kebagian Mobil Dinas Listrik Rp 800 Juta
Reza menjelaskan, pengadaan disetop sementara pada 2024 karena tahun tersebut diselenggarakan pemilihan umum.
Selain itu, ada sejumlah program Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memerlukan anggaran tidak sedikit pada tahun 2024.
Itulah alasan mengapa Pemprov DKI Jakarta memilih mengadakan mobil listrik hanya pada tahun 2023 dan 2025 mendatang.
"Untuk tahun 2024 kan ada pemilu. Kita fokus dulu. Belum lagi ada program-program Pak Pj Gubernur ini masih banyak yang butuh anggaran," lanjut Reza.
Pada tahun ini, rencananya akan ada 21 unit kendaraan listrik yang didatangkan. Per unit mobil, anggarannya dialokasikan sebesar Rp 800 juta.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Beli 21 Mobil Listrik pada 2023, Harga Per Unit Capai Rp 800 Juta
Namun, Reza enggan menyebutkan merek mobil listrik yang dipilih menjadi kendaraan dinas para petinggi di Pemprov DKI Jakarta itu.
Sebanyak 21 mobil listrik itu diperuntukkan bagi sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Antara lain, Pj Gubernur DKI Jakarta, sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta, asisten sekda DKI, inspektur DKI Jakarta, serta kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
BPAD DKI Jakarta kini tengah merevisi peraturan kepala daerah (Perkada) soal pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO). Adapun penggunaan mobil listrik akan tercantum dalam Perkada soal KDO tersebut.
Di satu sisi, menurut Reza, kendaraan listrik itu akan dipakai sebagai pengganti KDO milik sejumlah pejabat yang sudah ada.
Baca juga: Pro Kontra Penggunaan Mobil Listrik, Lebih Murah tapi Tak Sepenuhnya Atasi Polusi Udara
KDO milik sejumlah pejabat itu, sebelum diganti mobil listrik, bakal dilelang oleh Kantor Pelelangan Negara.
"Mobil yang dipakai SKPD (satuan kerja perangkat daerah) hari ini sudah habis masa umurnya, tetap nanti akan dilakukan penghapusan. Kemudian dilakukan lelang melalui Kantor Pelelangan Negara," urai dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.