JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal kebagian kendaraan dinas operasional (KDO) berupa mobil listrik dengan harga Rp 800 juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui akan melakukan pengadaan 21 mobil listrik pada 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi berujar, selain Heru Budi, ada pejabat Pemprov DKI Jakarta lain yang juga akan menggunakan mobil listrik itu.
"Pak Gubernur (Heru Budi) ada. (Lalu) untuk sekretaris daerah (sekda) DKI asisten sekda (DKI), Inspektorat (DKI), (dan) Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI)," tuturnya, saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Beli 21 Mobil Listrik pada 2023, Harga Per Unit Capai Rp 800 Juta
Menurut Reza, dana pengadaan mobil listrik itu dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
"Tahun ini, (pengadaan) 21 (mobil listrik) dulu," sebutnya.
"(Pengadaan 21 mobil listrik) menggunakan (APBD DKI) 2023," lanjut dia.
Reza mengakui pengadaan untuk satu mobil listrik tergolong mahal, yakni sekitar Rp 800 juta.
Di sisi lain, ia enggan mengungkapkan merek mobil listrik seharga Rp 800 juta per unit itu.
"Anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta (per unit mobil listrik). (Merek) enggak boleh disebut dong," tuturnya.
Baca juga: Di Depan Heru Budi, Ridwan Kamil Salah Sebut Jabatannya Jadi Gubernur DKI
Reza menambahkan, BPAD DKI Jakarta kini tengah merevisi peraturan kepala daerah (Perkada) soal pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO).
Adapun penggunaan mobil listrik akan tercantum dalam Perkada soal KDO tersebut.
Di satu sisi, menurut Reza, kendaraan listrik itu akan dipakai sebagai pengganti KDO milik sejumlah pejabat yang sudah ada.
KDO milik sejumlah pejabat itu, sebelum diganti mobil listrik, bakal dilelang oleh Kantor Pelelangan Negara.
"Mobil yang dipakai SKPD (satuan kerja perangkat daerah) hari ini sudah habis masa umurnya, tetap nanti akan dilakukan penghapusan. Kemudian dilakukan lelang melalui Kantor Pelelangan Negara," urai dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.