JAKARTA, KOMPAS.com - Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak Honda Brio milik sopir taksi online Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Giorgio datang untuk melakukan wajib lapor usai dibebaskan dari tahanan pekan lalu.
"Betul, Giorgio tadi ke sini untuk wajib lapor yang pertama kali," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi via telepon.
Nurma mengatakan bahwa Giorgio datang bersama kuasa hukumnya.
Baca juga: Giorgio Si Sopir Fortuner Masih Tersangka Meski Tak Lagi Ditahan
Lebih lanjut, Nurma menambahkan, Giorgio bakal wajib lapor secara terus-menerus hingga surat penghentian penyidikan (SP3) terbit.
"Dia datang siang tadi, sekira pukul 13.00 WIB. Dia bakal wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis," imbuh Nurma.
Diberitakan sebelumnya, Giorgio mendapat penangguhan penahanan pada Jumat (17/2/2023) setelah Ari mencabut laporannya yang terdaftar dengan nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata Ari saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Dua Alasan Ini Bikin Giorgio Si Sopir Fortuner Dibebaskan dari Tahanan
Ari menambahkan, Giorgio juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Giorgio juga akan mengganti kerugian atas kerusakan mobil Ari.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," kata Ari.
Ari menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," tutur Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.