Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya. Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya, dan menunggu kedatangan keluarganya.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.
Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak. Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Baca juga: Debt Collector Bentak dan Maki Polisi, Kapolda Metro: Jangan Dibiarkan, Tangkap!
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.
"Seperti yang terlampir dalam video. kira-kira ngomongnya, 'Enggak ada urusan sama Polsek' disertai dengan perampasan dokumen dari petugas," kata Clara.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkas dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, laporan yang dilayangkan pada Senin (20/2/2023) itu kini ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Jajarannya Cepat Menangkap Debt Collector yang Bentak Polisi
"Laporan tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).
Dalam penyelidikan laporan tersebut, kata Trunoyudo, penyidik juga akan mengusut dugaan kekerasan yang dilakukan para debt collector terhadap pelapor dan juga petugas kepolisian.
Menurut Trunoyudo, anggota kepolisian yang saat itu berada di lokasi kejadian berusaha menjadi penengah permasalahan kedua belah pihak.
"Bhabinkamtibmas itu menjalankan tugas yang mulia, memberikan problem solver, hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.