Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Usut Kekerasan "Debt Collector" Perampas Mobil Clara Shinta terhadap Polisi

Kompas.com - 21/02/2023, 12:53 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan tindak kekerasan terhadap anggota polisi oleh debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyelidikan dilakukan bersamaan dengan laporan perampasan mobil yang dilayangkan Clara pada Selasa (21/2/2023).

"Didalami soal dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Menurut Trunoyudo, anggota kepolisian yang saat itu berada di lokasi kejadian berusaha menjadi penengah permasalahan kedua belah pihak.

Baca juga: Kronologi Mobil Selebgram Clara Shinta Ditarik Paksa Debt Collector, Dipicu BPKB yang Digadai Mantan Suami

Bahkan, anggota tersebut mengajak pihak debt collector dan Clara untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut di kantor polisi agar bisa menemukan titik terang.

"Bhabinkamtibmas itu menjalankan tugas yang mulia, memberikan problem solve, hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Trunoyudo.

Adapun saat ini kasus tersebut ditangani oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023) malam.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kagetnya Selebgram Clara Shinta Saat Mobil Ditarik Debt Collector, Ternyata Ulah Mantan Suami

Clara menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.

Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.

"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BKPB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara.

Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya, dan menunggu kedatangan keluarganya.

Baca juga: Saat “Debt Collector” yang Rampas Mobil Selebgram Clara Shinta Berani Bentak Polisi...

Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.

Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com